Berkas Berkas Segunung
Menjawab keluhan/pertanyaan " kenapa mengurus sertifikasi guru setiap tahunnya harus melampirkan bahan seperti bahan yang sudah dilampirkan pada tahun sebelumnya"
Syarat2 administrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG)/sertifikasi adalah syarat-syarat standar yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud, antara lain adalah sbb:
1. Info GTK yang sudah Valid, syarat ini diperlukan untuk memastikan TPG GTK tersebut sudah layak untuk diusulkan/dibayarkan. Kenapa diperlukan setiap tahunnya? karena tentunya setiap tahunnya ada perubahan data dari guru, seperti pangkat, nominal gaji pokok, Jumlah jam mengajar, jam tambahan. dll yang ada di info GTK.
2. Fotocopy Buku Bank aktif, syarat ini diperlukan untuk memastikan kevalidan nomor rekening GTK , Kenapa diperlukan setiap tahunnya? ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan bila ada GTK mengganti rekeningnya, atau rekeningnya sudah tutup.
3. Surat Penyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari kepala sekolah Per orang guru dan per bulan dan memakai materai 6000. syarat ini diperlukan setiap tahunnya karena hanya bisa dipakai pada periode GTK dibayarkan TPGnya. kenapa perorang, kenapa tidak kolektif ? kenapa perbulan? hal ini diperlukan untuk memastikan guru aktif atau tidaknya mengajar setiap bulannya. bila dibuat kolektif dikuartirkan ada guru yang tidak aktif juga masuk dalam SPTJM tsb tentunya akan ada komplain dari guru yang aktif. Kepala sekolah dapat membuat SPTJM gutu Per triwulan bila guru aktif mengajar selama triwulan tersebut.
4. Penilaian Kinerja Guru (PKG) tahun 2019. syarat ini diperlukan setiap tahunnya untuk Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya setiap tahunnya.
5. Fotocopy Ijazah, diperlukan bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan sertifikat pendidik, tetapi sesuai dengan ijazah yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.
Mengingat darurat covid19, guru tidak perlu mengantar berkas TPG/sertifikasi ke cabang dinas, cukup men-scan dan mengupload 5 (lima) persyaratan di atas ke alamat link yang telah disediakan oleh Helpdesk Cabang Dinas (teknis oleh masing-masing Helpdesk apakah diemail atau diupload pada link yang telah disediakan oleh HD cabdin)
HELPDESK TUNJANGAN PROFESI GURU / SERTIFIKASI
CABANG DINAS BANDA ACEH DAN ACEH BESAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar