Pengikut

Selasa, 07 April 2020

TENTANG "G-13 & THR

Tentang "G-13 & THR"


 


Aku tak bisa bayangkan bagaimana perasaan para GURU PNS golongan IV saat mendengarkan uraian hasil sidang kabinet terbatas dari Ibu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan tentang THR dan G-13 yang hanya dianggarkan untuk ASN Golongan I sampai III, meskipun ini belum keputusan kerena semua harus dibawa dan dibicarakan dalam sidang kabinet dan keputusan akhir tetap ditangan Presiden, namun kabar ini bagi para guru khususnya golongan IV menjadi tsunami ke-2 dan Covid-20 ditengah wabah pandemi corona yg belum usai

Karena saya adalah Guru PNS Gol-IV/a masa kerja 30 tahun dg gaji perbulan Rp. 4,8 juta bersih, tak ada Uang Makan tak ada Tunjangan Kinerja seperti yg para PNS selain guru dapatkan setiap triwulan yg nilainya bisa lebih besar dari gaji, satu-satunya yg kami para guru dapatkan hanyalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) yg kami terima setiap triwulan meskipun faktanya selalu molor 4 sampai lima bulan baru cair triwulan pertama, dan yg harus dipahami oleh mereka para pembuat regulasi dan pengambil kebijakan adalah adanya perbedaan pemotongan PPh (Pajak Penghasilan) yg berbeda jauh antara Gol-III yg PPhnya 5 % sementara Gol-IV PPhnya 15 % sehingga penerimaan secara keseluruhan bisa sama antara Gol-III dan gol-IV bahkan faktanya ada Gol-III yg bisa lebih besar dari Gol-IV (bila masa kerjanya lebih lama)

Jadi apa yg ada dalam draf Menteri keuangan tentang G-13 dan THR yg hanya diagendakan akan diberikan pada PNS Gol-I-III sungguh teramat sangat menyesakkan dada dan melukai hati para PNS Guru Gol-IV karena Saya saksi peristiwa sehingga bisa merasakan secara langsung rencana dari kemenkeu yg jauh dari rasa keadilan dan keberpihakan pada pendidikan, saya memang tidak tahu persis apakah draf yg ada ditangan Ibu Sri Mulyani itu ada klausul yg bersifat khusus yaitu kecuali bagi ASN-Guru (akan tetap dapat G-13 dan THR) dan saya sendiri juga tidak begitu paham tentang PNS Gol-IV diluar guru, namun yg saya tahu gaji yg mereka ASN (selain guru) terima disamping gaji yg sama sebagai ASN (sesuai pangkat dan golongan) mereka juga dapat Uang Makan tiap 3 bulan sekali dan mereka juga dapat Tunjangan Kinerja

Jadi untuk para pemangku kepentingan dan para pengambil kebijakan haruslah mencoba untuk bisa mengerti dan bisa memahami segala apa yg terjadi pada PNS Guru, meskipun faktanya kepangkatan dan penggolongan mereka tinggi (antara Gol-III dan IV) namun tak banyak berpengaruh pada status sosial dan gaji mereka, mungkin berbeda dg keberadaan pangkat dan golongan PNS diluar guru, status sosial dan gaji akan mengikuti sehingga sering kita dengar adanya gerakan, perburuan dan perebutan jabatan

Doaku semoga para guru khususnya yg Golongan IV seperti saya tetap sabar dan terus berdo'a agar para pemimpin negeri ini bisa bersikap cerdas dan arif dalam mengambil kebijakan tetap melihat dan berorientasi fakta dan data dilapangan yg ternyata ada perlakukan beda antara guru dan non guru meskipun sama2 PNS/ASN meskipun kepangkatan dan golongan sama namun tak sama dalam status sosial dan ekonomi mereka
Smoga TPG para Guru PNS segera dicairkan
Smoga Uang Makan dan Tunjangan kinerja untuk para Guru juga bisa dialokasikan
Smoga G-13 dan THR tetap diberikan kepada para Guru (untuk semua golongan III dan IV) yg tak pernah tenang namun tetap semangat dan sabar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
BNA, 7April 2019

3 komentar: